Kubu Habib Rizieq Bakal Hadirkan Saksi Ahli Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Habib Rizieq, Djudju Purwantoro mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Namun saksi ahli yang dimaksud berhalangan hadir pada sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Pada persidangan dengan agenda pembuktian dan saksi itu, pihaknya hanya menghadirkan saksi fakta yaitu Kurnia Tri Royani.
"Sidang hari ini kami dari pihak pemohon ya, rencananya menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Namun saksi ahli berhalangan hadir," kata Djudju kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa.
Djuju mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim tunggal Suharno agar menundanya untuk dihadirkan, Rabu (10/3) besok.
Untuk saksi yang dihadirkan besok, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli pidana.
"Kami mohon kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok. Kami pemohon juga akan menghadirkan ahli pidana satu orang," ujarnya.
Djuju membeberkan kesaksian yang dihadirkan kubunya hari ini.
Penasihat hukum Habib Rizieq berencana menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi fakta, tetapi..
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak