Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Senin, 28 Januari 2013 – 15:01 WIB

Kubu Hartati Berharap Hakim Cermat soal Motif
Namun demikian Dodi menegaskan, kliennya tidak mau begitu saja menuruti permintaan Amran. Karenanya Hartati mencoba menghindar tanpa harus menyinggung perasaan Amran.
Dodi justru menyebut kliennya merupakan korban karena tak kuasa menolak permintaan Amran. Sebab, di sisi lain Hartati tak mau usaha perkebunan sawit miliknya di Buol terus diganggu.
Dodi menambahkan, Hartati sebagai investor juga menjadi korban inkonsistensi peraturan. Sebab PT HIP sudah mengantongi izin pengusahaan 75 ribu hektar lahan di Buol sejak 1994, berdasarkan Keppres Nomor 37 tahun 1993 tentang Penanaman Modal. Namun belakangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru membatasi pemanfaatan lahan sawit oleh satu perusahaan dalam satu provinsi maksimal 20 ribu hektar saja.
Inkonsistensi peraturan itu pula yang menjadi celah bagi Bupati Buol untuk menekan Hartati. "Jadi jelas dalam kasus ini posisi klien saya sebagai korban. Kami harapkan majelis berani membebaskan Bu Hartati dan memulihkan seluruh nama baik, harkat dan martabatnya," ucap Dodi.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Hartati Murdaya terus berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa cermat dalam melihat motif pemberian
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025