Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP

jpnn.com, JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membantah bosnya telah memerintahkannya untuk merendam sebuah telepon seluler seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kusnadi dalam sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Pernyataan itu mulanya ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kusnadi.
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?” Tanya Ronny.
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?” tanya Ronny lagi.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, di mana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel. Yang terjadi, menurut Kusnadi, adalah ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.
Menurut Saksi Kusnadi, ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas