Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?

Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (31/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa diuntungkan dengan kesaksian Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa.

AKBP Radite dihadirkan menjadi saksi sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Perwira menengah Polri itu mengaku tidak pernah melihat adanya surat perintah penyelidikan ihwal kematian Brigadir J.

Namun, penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Padjaitan dalam sidang itu justru menunjukkan bukti bahwa surat itu ada.

Sahala pun merasa kesaksian AKBP Radite tersebut menguntungkan dua kliennya.

"Fakta persidangan hari ini sangat menguntungkan kedua klien kami, Pak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ucap Sahala seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (1/12).

Menurut Sahala, keterangan saksi menjelaskan seputar BAP penyidik, sehingga tidak mengetahui adanya surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022.

"Beliau menilai berdasarkan fakta, tidak ada surat perintah. Ternyata ada surat perintah," lanjut Sahala.

Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa diuntungkan kesaksian Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa soal kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News