Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa diuntungkan dengan kesaksian Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa.
AKBP Radite dihadirkan menjadi saksi sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Perwira menengah Polri itu mengaku tidak pernah melihat adanya surat perintah penyelidikan ihwal kematian Brigadir J.
Namun, penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Padjaitan dalam sidang itu justru menunjukkan bukti bahwa surat itu ada.
Sahala pun merasa kesaksian AKBP Radite tersebut menguntungkan dua kliennya.
"Fakta persidangan hari ini sangat menguntungkan kedua klien kami, Pak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ucap Sahala seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (1/12).
Menurut Sahala, keterangan saksi menjelaskan seputar BAP penyidik, sehingga tidak mengetahui adanya surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2022.
"Beliau menilai berdasarkan fakta, tidak ada surat perintah. Ternyata ada surat perintah," lanjut Sahala.
Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa diuntungkan kesaksian Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa soal kematian Brigadir J.
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya
- YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP
- YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP