Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?

Kubu Hendra Kurniawan Merasa Diuntungkan Kesaksian AKBP Radite, Kok Bisa?
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (31/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sahala mengatakan setelah dia menunjukkan bukti bahwa surat perintah itu ada, AKBP Radite menilai perbuatan Hendra Kurniawan dan Agus tidak melanggar prosedur.

"Beliau menyatakan tidak ada pelanggaran apa pun di situ, SOP sudah sesuai," ujar Sahala.

Sahala menjelaskan pada hari kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menginformasikan adanya insiden tembak menembak antarpolisi, Brigadir J dan Bharada E.

Artinya, kata Sahala, Biro Paminal secara prosedural berhak menyelidiki dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari situlah Sahala berpendapat perbuatan Agus dan Hendra tidak cacat prosedur karena ada surat perintahnya penyelidikannya.

"Kenyataannya, fakta persidangan ada surat perintah itu, sehingga Pak Radite, saksi menyatakan di persidangan, diakui tidak ada kesalahan Agus Nurpatria," ujar Sahala.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Selain Hendra dan Agus, ada Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa dalam perkara sama.  (cr3/jpnn)


Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa diuntungkan kesaksian Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa soal kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News