Kubu Ical Kalah, Bamsoet Ingatkan Agung Cs Jangan Mimpi Basah
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tingkat banding perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. PT TUN DKI membatalkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Aburizal Bakrie, sekaligus menguatkan surat keputuran (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Agung Laksono hasil musyawarah nasional (munas) Golkar di Ancol.
Namun, Ical tak mau menyerah begitu saja. Sebab, masih ada proses hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita akan kasasi,” ujarnya di rumah Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat (10/7) malam.
Ical menegaskan, putusan itu juga tak berpengaruh pada proses penjaringan calon kepala daerah yang akan diusung Golkar. Rencananya hari ini (11/7) Ical juga akan melanjutkan pembicaraan terkait proses Islah dengan kubu Agung di rumah Jusuf Kalla. “Besok (hari ini, red) saya dan Pak Agung ke rumah Pak JK (Jusuf Kalla)," kata Ical.
Terpisah, wakil bendahara umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menyatakan, putusan banding itu belum bisa dieksekusi. Sebab, putusan PT TUN DKI itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Bambang Soesatyo, bendahara umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
“Apalagi kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi putusan banding itu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Bambang.
Bamsoet -sapaan Bambang- justru mengingatkan kubu Agung agar besar kepala dulu. Sebab, masih ada satu gugatan lagi, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tingkat banding perkara sengketa kepengurusan Partai
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?