Kubu Juliari Ungkap Penerima Suap Bansos Covid-19, Siapa Dia?

Kubu Juliari Ungkap Penerima Suap Bansos Covid-19, Siapa Dia?
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Juliari P Batubara mengatakan pihak yang menerima suap Bansos Covid-19 ialah eks pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan kliennya tidak habis pikir dengan tuduhan jaksa penuntut umum atas kasus suap Bansos Covid-19.

Pertama, kata Maqdir, dakwaan dalam kasus ini adalah suap. Namun, tidak ada uang suap yang disita dari Juliari dan tidak ada juga hartanya yang diduga dibeli dari dugaan kejahatan itu

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya (Matheus) membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," kata Maqdir dalam keterangan yang diterima, Senin (8/8).

Maqdir menjelaskan, pernyataan di atas bukan berdasarkan asumsi. Menurut dia, uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Dia juga menduga uang itu didapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya, Saksi Wan M Guntar, dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember Rp 5,7 miliar dan dan 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,36 miliar," kata Maqdir.

Oleh karena itu, lanjut Maqdir, dalam surat tuntutan malah disebutkan uang tersebut sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Dia mengingatkan uang itu diterima Matheus Joko Santoso dari sejumlah vendor.

Kemudian dalam fakta hukum tersebut, lanjut Maqdir, tidak pernah dinyatakan adanya uang sebesar Rp 8.060.000.000 yang berasal dari pengambilan uang dari rekening PT Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember 2020 dan 4 Desember 2020.

Kubu Juliari P Batubara mengungkapkan pihak yang menerima suap Bansos Covid-19. Jaksa diminta jangan asal tuduh dalam membuat tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News