Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak

Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak
Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, harus independen.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto meminta majelis jangan terkesan berpihak kepada pemohon.

"Indikasi bahwa majelis BANI telah berpihak kepada pemohon dapat dilihat bahwa sedikitnya dalam dua kali persidangan Ketua BANI yang juga menjadi ketua majelis menyatakan BANI tidak terikat pada putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Ponto di Jakarta, Rabu (10/12).

Ponto pun heran karena BANI membolehkan adanya dualisme direksi PT TPI. Padahal berdasarkan hukum dan putusan MA, sudah jelas Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi yang sah. Ponto menegaskan, jika benar-benar tidak independen maka dunia hukum di tanah air kembali tercemar, terlebih lagi menggunakan pernyataan BANI tidak terikat pada putusan MA.

"Padahal sudah jelas PK (peninjauan kembali) dari termohon ditolak dan klien kami memenangkannya soal TPI itu, tapi mengapa dengan seenaknya putusan MA itu tidak bisa digunakan," ujarnya.

Dari persidangan juga, kata dia, terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

"Mohamad Jarman (salah satu Termohon dalam Perkara BANI) mengajukan tuntutan hak ingkar ke PN Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," katanya.

Dia heran meski ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap PT Berkah Karya Bersama mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana PT Berkah meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang dinyatakan sah oleh MA. Kemudian meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA.

JAKARTA - Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News