Kubu Novanto Minta Jadwal Putusan Praperadilan Dimajukan

Kubu Novanto Minta Jadwal Putusan Praperadilan Dimajukan
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Jumat (8/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Jumat (8/12).

Sidang kali ini beragendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi materi gugatan yang sudah disampaikan Setnov, Kamis (7/12).

Ketut Mulia Arsana selaku kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan ini meminta agar jadwal putusan praperadilan dipercepat. Hal itu dilakukan demi memenuhi rasa keadilan bagi Setya Novanto.

"Kami mohon yang mulia untuk memberikan kepastian hukum yang adil terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa sidang putusan," kata Ketut Mulia Arsana kepada majelis hakim.

Hakim tunggal Kusno sebelumnya sempat menanyakan, apakah pihak pemohon tetap menginginkan praperadilan tetap berlanjut hingga sidang putusan.

Pasalnya, sehari sebelum putusan, yakni pada Rabu 13 Desember 2017, akan dilakukan sidang pembacaan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketut meminta agar jadwal praperadilan diubah dari kesepakatan sebelumnya.

Mereka meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan saksi dan ahli sebelum Rabu 13 Desember 2017.

Kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan ini meminta agar jadwal putusan praperadilan dipercepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News