Kubu Nyalla Sebut Kejaksaan Melawan Putusan Pengadilan
Rabu, 04 Mei 2016 – 20:01 WIB
Berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-junto-kan dan tidak disebutkan kaitannya dengan La Nyalla sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan menjerat Pak La Nyalla yang sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim. Kesan pemaksaannya sangat jelas, tampak sekali dalam pernyataan-pernyataan Kejati Jatim yang tendensius dan tidak berpijak pada norma hukum. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Amir. (jpnn)
SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka Rabu (4/5) di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka