Kubu Raffi Pertanyakan Keabsahan Penangkapan
Senin, 11 Maret 2013 – 18:28 WIB
Hotman pun terus mengejar dengan pertanyaan lainnya. "Apakah saksi mengetahui, bahwa katinon tidak ada di UU?" tanya Hotma.
Baca Juga:
Agus pun sigap menjawab. "Memang tidak tercantum dalam lampiran undang-undang," tuturnya
Agus menjelaskan, para ahli menggolongkan katinon termasuk narkoba. Merujuk pada sejumlah ahli yang dimintai pendapat oleh BNN,zat yang terkandung dalam katinon itu masuk dalam lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa kandungan tersebut termasuk lampiran nomor satu narkotika nomor urut 35 dan 39," jelas Agus.
Mendengar jawaban itu, Hotma pun mengingatkan asas legalitas. "Saudara tau asas legalitas?," tanya pengacara senior itu.
JAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad mempertanyakan keabsahan penangkapan presenter acara musik DahSyat itu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
BERITA TERKAIT
- Netizen Soroti Masalah Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respons
- Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini
- Kemenag Catatkan Rekor MURI Pengukuran Arah Kiblat dengan Lokasi Terbanyak
- Menko Airlangga & Menhan Prabowo Terima Kunjungan Sekjen OECD, Ini yang Bahas
- Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung