Kubu Raffi Pertanyakan Keabsahan Penangkapan
Senin, 11 Maret 2013 – 18:28 WIB
"Seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada undang-undang yang mengatur," jawab Agus yang langsung membuat ruang sidang ribut dengan tepuk tangan dari keluarga, rekan dan simpatisan Raffi.(ian/jpnn)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad mempertanyakan keabsahan penangkapan presenter acara musik DahSyat itu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater
- Netizen Soroti Masalah Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respons
- Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini
- Kemenag Catatkan Rekor MURI Pengukuran Arah Kiblat dengan Lokasi Terbanyak
- Menko Airlangga & Menhan Prabowo Terima Kunjungan Sekjen OECD, Ini yang Bahas