Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan
Kemudian secara hukum, kata Aziz, tidak ada kondisi kedaruratan kesehatan pada saat kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu. "Apakah bisa dibuktikan secara medis langsung," tanya Aziz.
Sementara perihal panggilan pemeriksaan, Aziz memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
Sebab, Rizieq Shihab tengah menjalani pemulihan pascapulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor pada Sabtu (28/11) lalu.
Adapun, Rizieq yang seharusnya dijadwal pemeriksaan pukul 10.00 Wib, Selasa (1/12) dipanggil sebagai kapasitas saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
“Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” tandas Aziz. (mcr3/jpnn)
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Bajawa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia