Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan
Selasa, 09 April 2013 – 18:48 WIB
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kali ini pihak tergugat dalam hal ini Wen Ken Drug menghadirkan saksi pertama mereka. Yakni Prof Dr Rahmi Jened, yang merupakan ahli Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Airlangga Surabaya. Di hadapan hakim, Rahmi menyampaikan bahwa pasal 68 UU merek, menyebutkan kalau penjelasannya tidak jelas dan akhirnya mencari penjelasan dari literatur-literatur lain.
"Namun kalau ada ketidaksamaan antara UU Nasional dengan UU Internasional maka harus mengikuti UU Nasional," terangnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca