Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan

Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan
Kubu Russel Vince Yakin Gugatannya Dimenangkan
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kali ini pihak tergugat dalam hal ini Wen Ken Drug menghadirkan saksi pertama mereka. Yakni Prof Dr Rahmi Jened, yang merupakan ahli Hak Karya Intelektual (HKI) dari Universitas Airlangga Surabaya. Di hadapan hakim, Rahmi menyampaikan bahwa pasal 68 UU merek, menyebutkan kalau penjelasannya tidak jelas dan akhirnya mencari penjelasan dari literatur-literatur lain.

"Namun kalau ada ketidaksamaan antara UU Nasional dengan UU Internasional maka harus mengikuti UU Nasional," terangnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Previany Annisa Rellina, sangat optimis memenangkan gugatan terhadap seluruh sertifikat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News