Kubu SDA Tuding Muktamar PPP versi Rommy Tidak Sah

Kubu SDA Tuding Muktamar PPP versi Rommy Tidak Sah
Kubu SDA Tuding Muktamar PPP versi Rommy Tidak Sah

jpnn.com - JAKARTA - Dua kubu yang berseteru di tubuh PPP, yaitu kubu Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy (Rommy) tetap ngotot melaksanakan muktamar sendiri-sendiri, meski putusan final Mahkamah Partai atas Perkara Internal Partai nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Okt 2014 melarang dilaksanakannya muktamar sebelum perpecahan di antara kedua kubu dilaksanakan.

Ketua DPP PPP versi Suryadharma Ali (SDA), Fernita Darwis mengatakan rencana Sekjend PPP M Romahurmuziy Cs menggelar muktamar VIII PPP pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, ilegal. Menurut Fernita berdasarkan Anggaran Dasar PPP Pasal 51 ayat (2), hanya ada satu Muktamar yang dilaksanakan oleh DPP PPP. 

"Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 tentang Mekanisme Kerja Ketua Umum SDA sebagai Penanggung Jawab Umum DPP PPP. Karena itu, hanya SDA yang memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan Muktamar," kata Fernita dalam rilisnya, Minggu (12/10).

Sekjen lanjutnya hanya bertugas sebagai administrator organisasi, sedangkan Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum. Karena itu Sekjen & Waketum tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Muktamar.

Dijelaskannya, berdasarkan ART pasal 23, Materi muktamar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar. Untuk rencana pelaksanaan Muktamar VIII PPP oleh jajaran DPP PPP yang sah di bawah Ketua Umum SDA pada 23-26 Oktober 2014 di Jakarta sendiri, materinya sudah terkirim berstempel pos tanggal 22 September 2014.

"Makanya, muktamar yang diselenggarakan oleh selain Ketua Umum SDA adalah inkonstitusional. Kami mengajak seluruh kader PPP, ayo rapatkan barisan, tegakkan konstitusi, sukseskan Muktamar VIII 23-26 Oktober 2014 di Jakarta," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Dua kubu yang berseteru di tubuh PPP, yaitu kubu Suryadharma Ali (SDA) dan Romahurmuziy (Rommy) tetap ngotot melaksanakan muktamar sendiri-sendiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News