Kubu Stuart Collin Minta Majelis Hakim Batalkan Gugatan Cerai

Kubu Stuart Collin Minta Majelis Hakim Batalkan Gugatan Cerai
Stuart Collin dan Risti Tagor saat persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto: Dok JPNN.

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perceraian Stuart Collin dan Risty Tagor berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Agenda sidang adalah kesimpulan dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum Stuart, Denny Lubis mengatakan, pihaknya menilai gugatan cerai yang diajukan Risty kurang bukti. Karenanya, mereka meminta agar majelis hakim membatalkan gugatan cerai tersebut. 

Salah satu yang dipersoalkan adalah mengenai nafkah. "Tidak benar klien kami tidak pernah memberikan nafkah," kata Denny usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Denny menjelaskan, Stu sudah berupaya untuk memberikan nafkah kepada Risty. Namun sayangnya, uang yang ditransfer Stu ditolak mentah-mentah oleh perempuan usia 26 tahun itu.

Mengenai sikap kasar yang disebut dilakukan Stu pada saat menikah dengan Risty, kuasa hukum pria kelahiran Britania Raya itu pun membantahnya. Bahkan, mereka juga menyerahkan bukti kepada majelis hakim.

"‎Jadi kami buktikan Mei dan Juni 2015 dia masih bersifat romantis. Stu memiliki itikad baik untuk menyelesaikan. Katanya dibilang kasar kepada orangtua Risty dan menganiaya Arsen (Arsen Raffa Balweel, anak hasil pernikahan Risty dan Rifky)," ungkap Denny. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News