Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan

Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan
Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi, Direktur PT Indonesia Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kedua terdakwa berharap JPU mengajukan tuntutan hukuman seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Bambang Hartono, berdasarkan fakta persidangan uang Rp 1,3 miliar yang diduga suap dari Indoguna tidak diterima oleh anggota DPR RI, Luthfi Hasan Ishaaq. Bambang masih menyangsikan duit Rp 1,3 miliar itu untuk menyuap LHI benar-benar diterima  bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. "Saya berharap Jaksa Penuntut Umum bisa adil sesuai fakta persidangan," kata Bambang, di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/6).

Dia memaparkan, dari fakta persidangan beberapa waktu lalu, Ahmad Fathanah (AF) mengaku tidak memberikan uang itu kepada LHI. Bahkan, dia mengambil semua uang dari Indoguna itu, sementara Rp 10 juta diberikan kepada seorang perempuan, Maharany Suciyono, di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada akhir Januari lalu.

Meski begitu, Bambang tidak menampik soal bukti rekaman percakapan antara AF dan LHI yang membicarakan soal penambahan kuota impor daging sapi beserta komisinya. Tetapi, dia masih mempertanyakan soal peran LHI dalam menjual pengaruh (trading influence) kebijakan kuota impor daging sapi benar-benar terjadi.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi, Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News