Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:12 WIB

Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan
"Yang saya dengar sih KPK masih coba-coba menerapkan delik itu (trading influence, red). Karena di Indonesia memang belum diterapkan," ujar Bambang.
Sebelumnya tim JPU KPK mendakwa Aria dan Juard dengan tiga pasal suap. Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya didakwa bersama-sama memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi, Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional