Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:12 WIB
"Yang saya dengar sih KPK masih coba-coba menerapkan delik itu (trading influence, red). Karena di Indonesia memang belum diterapkan," ujar Bambang.
Sebelumnya tim JPU KPK mendakwa Aria dan Juard dengan tiga pasal suap. Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya didakwa bersama-sama memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi, Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca