KUHAP Harus Segera Direvisi
Senin, 07 Desember 2009 – 18:31 WIB
“Sekarang ini banyak sekali permasalahan hukum di negeri ini, dan solusi terbaiknya adalah merevisi KUHAP. Kuncinya ada di DPR, apakah mereka mau mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia atau tidak?” tanya Nasrullah. (fas/JPNN)
JAKARTA - Sejumlah pemerhati hukum mendesak agar DPR memprioritaskan revisi UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan