KUHAP Harus Segera Direvisi
Senin, 07 Desember 2009 – 18:31 WIB
Selain itu, Eddy menyambut baik langkah Badan Legislasi DPR yang memasukkan revisi KUHAP dalam RUU Prioritas 2010. Ia berharap DPR mampu menyelesaikan revisi KUHAP sesuai target tahun ini. “DPR harus segera memprioritaskan revisi KUHAP untuk menghentikan kekisruhan hukum acara pidana yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam diskusi yang sama, Dr. Teuku Nasrullah yang juga perumus RUU KUHAP mengatakan KUHAP harus direvisi tidak hanya karena sejumlah kelemahan yang dimilikinya. Lebih dari itu, KUHAP Indonesia juga sudah banyak tertinggal dibandingkan KUHAP negara lain. Sebagai contoh, aturan tentang praperadilan. Rumusan yang diatur dalam KUHAP, masih memberatkan masyarakat dan minim kontribusi negara.
“Rakyat yang sudah menjadi korban harus berupaya sendiri memperbaiki nasibnya dengan mengajukan praperadilan. Seharusnya, segala tindakan aparat harus diawasi oleh negara, makanya akan diterapkan konsep hakim komisaris,” jelasnya.
Revisi KUHAP, lanjut Nasrullah, juga akan mengoreksi aturan tentang PK yang selama ini disalahtafsirkan. Revisi KUHAP nantinya akan mempertegas bahwa yang berhak menempuh upaya hukum PK adalah terpidana atau ahli warisnya. PK pada hakikatnya, menurut Nasrullah, bukanlah tahap pengadilan berikutnya setelah kasasi. PK adalah ruang bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperbaiki nasibnya karena merasa putusan hakim tidak tepat.
JAKARTA - Sejumlah pemerhati hukum mendesak agar DPR memprioritaskan revisi UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang
BERITA TERKAIT
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
- Ibu Sambung Meninggal Dunia, Tito Karnavian Kenang Kebaikan Sang Bunda
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin di Sumbar
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir