KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:37 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
jpnn.com, MALANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif.
Hal itu disampaikan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).
Edward mengatakan KUHP Nasional mengubah paradigma aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia soal hukum pidana.
Baca Juga:
Wamenkumham menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Pegawai Kemenkumham Dikeroyok di Kantor Perindo, Pelakunya Langsung Ditahan
- Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa
- Masyarakat Sebut Anthonius Aryobaba Sosok yang Tepat jadi Pj Gubernur Papua
- Resmikan Dapur Ruci Sehati Rutan Cipinang, Dirjenpas Sebut Perlu Ditiru
- Ketum PITI Ipong Hembing Kenal Lama dengan Jusuf Hamka: Dia Saudaraku
- Ronald Lumbuun: Jadilah ASN yang Diperhitungkan