KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif

KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Selama ini, lanjut Edward, hukum pidana di Indonesia kerap digunakan sebagai sarana balas dendam dan mengutamakan keadilan retributif.

"Katakanlah kita ini menjadi korban kejahatan kita ditipu atau dicuri barangnya atau digelapkan atau dianiaya, maka yang ada dalam benak kita sesegera mungkin pelakunya itu ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Itu kan paradigma kita semua, menggunakan hukum pidana itu sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional sudah tidak lagi," ujar Edward.

Kini KUHP Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Edward menambahkan dalam KUHP Nasional terdapat tindakan koreksi terhadap pelaku tindak pidana.

Wamenkumham menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News