KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif
Kamis, 25 Mei 2023 – 14:37 WIB
Selama ini, lanjut Edward, hukum pidana di Indonesia kerap digunakan sebagai sarana balas dendam dan mengutamakan keadilan retributif.
"Katakanlah kita ini menjadi korban kejahatan kita ditipu atau dicuri barangnya atau digelapkan atau dianiaya, maka yang ada dalam benak kita sesegera mungkin pelakunya itu ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Itu kan paradigma kita semua, menggunakan hukum pidana itu sebagai sarana balas dendam. Dalam KUHP Nasional sudah tidak lagi," ujar Edward.
Kini KUHP Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Edward menambahkan dalam KUHP Nasional terdapat tindakan koreksi terhadap pelaku tindak pidana.
Wamenkumham menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas