KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat

jpnn.com, PADANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa salah satu visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial.
Hal itu disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3).
"Bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan masih diberi kesempatan kedua untuk kemudian bertaubat dan tidak lagi membuat perbuatan pidana," kata Edward.
Dalam giat tersebut, Edward juga memaparkan lima misi KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026 itu.
"Misi dari KUHP Nasional yang pertama itu adalah dekolonialisasi, berusaha untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial dalam KUHP yang lama," ujar Edward.
Selanjutnya, misi kedua, yakni demokratisasi. Artinya, KUHP menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat hingga berdemokrasi, namun, dibatasi.
Adapun pembatasan itu telah merujuk pada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil, pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari demokrasi.
Sementara itu, misi ketiga KUHP Nasional, yakni konsolidasi terkait mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan di luar KUHP.
Wamekumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut salah satu visi KUHP nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial. Begini penjelasannya.
- Wamenag Zainut: Aktivis PWN Bisa jadi Duta Moderasi dan Demokrasi
- MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
- Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Soal Hukuman Mati, Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia
- Kenang Sejarah Reformasi dan Jaga Demokrasi, 25 Ribu Massa Aldera Long March ke DPR