KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat
Jumat, 31 Maret 2023 – 08:38 WIB
"Misi yang keempat, adalah harmonisasi, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai protokol undang-undang di luar KUHP yang ada sanksi pidana di dalamnya," ujar Edward.
Misi terakhir atau kelima, yakni modernisasi, artinya KUHP Nasional ini sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman terutama dari aspek teknologi. (cr1/jpnn)
Wamekumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut salah satu visi KUHP nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
- APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi