KUHP yang Baru Jangan Dipakai Mengkriminalisasi Rakyat
Selasa, 06 Desember 2022 – 20:12 WIB

Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com
Rapat paripurna DPR pada Selasa pagi telah menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.(antara/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta pemerintah memastikan RKUHP yang baru disetujui DPR jadi UU KUHP jangan dipakai mengkriminalisasi rakyat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan