Kumpulkan Stakeholder, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT Sebelum Diajukan ke DPR RI

Kumpulkan Stakeholder, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT Sebelum Diajukan ke DPR RI
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholder dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Serap aspirasi kali ini bertujuan memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan Kemnaker bersama kementerian atau lembaga lainnya.

"Melalui serap aspirasi ketiga ini, kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Kamis (11/5).

Sekjen Anwar mengatakan serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

"Ini upaya kami menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kami ajukan ke DPR RI," terangnya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokder agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam undang-undang ini mendapatkan perlindungan," kata Dirjen Haiyani. (mrk/jpnn)

Kemnaker kembali melaksanakan serap aspirasi stakeholder untuk menyempurnakan RUU PPRT sebelum diajukan ke DPR RI, simak penjelasan Sekjen Anwar Sanusi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News