Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR

Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan  Farhat Abbas dan Lily Wahid Cs. Gugatan yang dikabulkan itu mengenai kourum anggota DPR sebesar 2/3 bukan 3/4 dari anggota DPR yang hadir rapat/sidang.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan memerintakan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," kata ketua majelis, Mahfud MD, dalam sidang putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (12/1).

Menurut Mahfud, MK menilai bahwa dalil yang diajukan para pemohon beralasan hukum, karena permohonan pemohon menguji konstitusionalitas pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi. “Adanya pengaturan kourum tiga perempat menyebabkan tidak efektif bagi DPR dan menyebabkan terhalangnya hak DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Hamdan Zulfa.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News