Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR

Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.

MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi. Karena mahkamah menilai syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif melakukan pengawasan, sehingga tidak sejalan dengan sistem check and balance dengan pengaturan, maka potensial tidak efektif dalam mengontrol kinerja Presiden.(kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News