Kuota Impor Dihapus
Kamis, 18 April 2013 – 08:12 WIB

Kuota Impor Dihapus
Karena itu, lanjut dia, pemerintah mewanti-wanti kepada importer yang sudah mendapat jatah kuota impor agar segera melakukan impor dan tidak lagi menahan impor sehingga harga meroket. "Mereka yang sengaja lalai untuk menyuplai, maka akan diberikan sanksi yang tegas," ujarnya.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan, Kementerian Perdagangan akan segera membuat klasifikasi jenis daging sapi yang dibebaskan impornya. "Itu kan ada beberapa tipe, nanti kita pilah-pilah dulu (mana yang tanpa kuota impornya)," katanya.
Selain daging sapi jenis tertentu, lanjut Gita, pemerintah juga berencana menghapus kuota impor untuk komoditas bawang putih. Alasannya, pasokan domestik hanya 5 persen dari kebutuhan, sehingga impor sangat dibutuhkan. "Nanti ada juga beberapa sayuran dan buah (yang akan dihapus kuota impornya)," ucapnya.
Sementara itu, terkait izin importasi komoditas bahan pangan, pemerintah kini menyiapkan sistem pelayanan terpadu satu atap/pintu di Kementerian Perdagangan. Selama ini, importer harus mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Adapun pengurusan Importer Terdaftar (IT) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dilakukan di Kementerian Perdagangan. "Nanti, semua perizinan di Kementerian Perdagangan, mudah-mudah (aturannya) selesai dalam 1 atau 2 bulan ke depan," jelasnya. (owi/dos)
JAKARTA - Terbatasnya pasokan dalam negeri membuat pemerintah seolah tak berdaya menghadapi lonjakan harga. Keran impor pun menjadi obat instan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI