Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol

Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah partai politik di Kabupaten Subang kelabakan. Hal ini seperti disampaikan pengamat politik asal Universitas Subang (Unsub), Ahmad Basuni.

"Semua partai politik, terutama di Kabupaten Subang,  akan kesulitan memenuhi Peraturan KPU  No 7 Tahun 2013 tentang kuota 30 persen perempuan," paparnya.

Ditambahkan Basuni, selain sumber daya perempuan dalam kancah politik di Kabupaten Subang yang masih minim, juga partisipasi perempuan yang ikut terlibat di partai politik masih kurang menjadi faktor utama partai politik mencari kader perempuan.

"Karena banyak wanita yang berfikiran, bahwa politik itu merupakan pekerjaan laki-laki dan masih enggan terjun ke dunia politik," jelasnya.

SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News