Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
Senin, 25 Maret 2013 – 08:57 WIB
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah partai politik di Kabupaten Subang kelabakan. Hal ini seperti disampaikan pengamat politik asal Universitas Subang (Unsub), Ahmad Basuni. "Karena banyak wanita yang berfikiran, bahwa politik itu merupakan pekerjaan laki-laki dan masih enggan terjun ke dunia politik," jelasnya.
"Semua partai politik, terutama di Kabupaten Subang, akan kesulitan memenuhi Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang kuota 30 persen perempuan," paparnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Basuni, selain sumber daya perempuan dalam kancah politik di Kabupaten Subang yang masih minim, juga partisipasi perempuan yang ikut terlibat di partai politik masih kurang menjadi faktor utama partai politik mencari kader perempuan.
Baca Juga:
SUBANG-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk pemilihan legislatif (pileg), membuat sejumlah
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat