Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti

Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti
Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Thailand. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy menyatakan, penyidikan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, sehingga kasus tersebut tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan ke pengadilan.

        

Kepada wartawan usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Kamis (18/3), Marwan menyebutkan, ada alasan yang mendasari mengapa kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand tersebut dihentikan, yakni karena tidak cukup bukti dan bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Kasus tersebut sudah resmi kita hentikan, karena kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta tersebut tidak terbukti. Kita tak mungkin memaksakan tanpa ada bukti ke pengadilan," ucapnya.

           

Dikatakan Marwan, kasus tersebut sempat dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi dugaan korupsi pada dana DIPA. Hasil dari temuan BPK, ada alasan-alasan yang sifatnya melawan hukum atas perbuatan tersebut. Dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum. "Oleh karena itu, unsur melawan hukum tersebut dihapuskan," jelasnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap memilih menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Thailand. Jaksa Agung Muda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News