Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto
Rabu, 18 Mei 2022 – 11:49 WIB
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga bila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.(chi/jpnn)
Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Bus Masuk Jurang di Lampung Barat, 1 Orang Luka Ringan