Kurang Sosialisasi, Aturan Outsourcing Dilanggar Perusahaan

Kurang Sosialisasi, Aturan Outsourcing Dilanggar Perusahaan
Kurang Sosialisasi, Aturan Outsourcing Dilanggar Perusahaan
JAKARTA — Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati mengatakan, implementasi aturan ketenagakerjaan khususnya mengenai outsourcing di lapangan dinilai menyimpang dan menjadi sumber masalah tidak harmonisnya hubungan industrial antara perusahaan dengan para pekerja atau buruh. Hal ini bisa disebabkan karena minimnya pemahaman dan sosialisasi mengenai aturan outsourcing.

“Apindo melihat bukan regulasinya  yang tidak baik, tapi impelementasinya. Banyak yang  kurang paham tentang regulasinya. Jadi wajar saja jika terjadi gejolak di dalam hubungan perusahaan dan pekerja,” ungkap Endang di dalam acara diskusi tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10).

Endang mengatakan, salah satu solusi yang dapat dilakukan segera adalah sosialisasi. Sehingga, semua stakeholders  dapat memahami dan mengerti bagaimana mempraktekannya di lapangan. “Untuk tahap awal, obatnya ya hanya sosialisasi.  Dengan begitu, semuanya bisa paham dan mengerti dalam mempraktekan di lapangan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono juga membenarkan bahwa semua pekerjaan outsourcing  yang diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003 tidak ada yang salah. Namun, adanya kesalahan pemahaman di lapangan yang akhirnya menyalahi aturan yang ada.

JAKARTA — Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati mengatakan, implementasi aturan ketenagakerjaan khususnya mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News