Kuras Harta Mantan Majikan, Suami Ikut Ditahan

Kuras Harta Mantan Majikan, Suami Ikut Ditahan
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Pasangan suami istri asal Sumba Timur, NTB, inisial KBN, 23 dan suaminya MDG, 24, ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 17.00 wita.

Mereka ditangkap atas kasus pencurian perhiasan mantan majikan yang sudah mempekerjakannya selama setahun.

“Tersangka melakukan pencurian pada 15 Maret 2017 di rumah mantan majikannya di Jalan Tukad Yeh Aya nomor 98 Panjer dengan korban bernama IG. Ayu Adnyani, 72,” terang terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya kepada Bali Express (Jawa pos Group), Minggu (23/4).

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol DK 3324 OO, 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 6023 DF, 1 buah kulkas, 1 buah kipas angin, 1 buah powerbank dan 5 buah baju.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus terungkap saat pelapor bermaksud mengenakan perhiasan untuk upacara agama. Namun saat hendak mengambilnya ternyata perhiasan-perhiasan miliknya sudah tidak ada di dalam almari.

Pelapor sempat mencari di seputaran TKP dan curiga kepada pembantu rumah tangga yang sudah berhenti dan sempat datang lagi ke TKP dengan alasan mengambil kartu keluarga.

Beberapa barang yang hilang tersebut, subeng crorot emas dengan berat 20 gram, Gelang lilit emas 50 gram.

Pasangan suami istri asal Sumba Timur, NTB, inisial KBN, 23 dan suaminya MDG, 24, ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (8/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News