Kuras Harta Mantan Majikan, Suami Ikut Ditahan

Kuras Harta Mantan Majikan, Suami Ikut Ditahan
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, tiga buah jinar emas 30 gram, dolar rupiah emas 20 gram, 4 buah gelang anak 40 gram, kalung berlian, 3 buah cincin emas 30 gram, gelang emas 10 gram, pupuk emas dan cincin anak 6 gram. Total kesemuanya kerugian ditaksir Rp138,5 juta.

Pada saat dilakukan interogasi kepada tersangka I KBN yang dulu pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga korban, yang bersangkutan mengakui telah mengambil perhiasan mantan bosnya.

“Kira-kira bulan Januari sekira pukul 12.00 wita,” jelasnya.

Saat itu rumah dalam keadaan kosong dan perhiasan diambil di dalam almari beserta kotaknya. Cukup mudah bagi tersangka untuk menggondol perhiasan tersebut dikarenakan tersangka sempat menjadi orang kepercayaan korban sebelum dipecat.

Setelah berhasil mengambil sekotak perhiasan tersebut tersangka langsung menjual di seputaran Jalan Diponegoro di pinggir jalan seharga total Rp70 juta.

Setelah berhasil menjual perhiasan tersebut, suaminya yang bekerja di kapal penangkap cumi sempat curiga atas uang yang dimiliki istrinya tersebut.

“Suami saya awalnya tidak tahu, namun curiga dengan uang sebanyak itu. Akhirnya saya menceritakan semuanya, lalu dia mengerti,” terang KBN, mantan pegawai salah satu butik di Denpasar.

Akhibatnya, sang suami juga turut dijebloskan ke penjara karena sengaja menutupi tindakan istrinya tersebut. Menurut pengakuan KBNa, pihaknya melakukan aksi tersebut sebelumnya tanpa direncanakan.

Pasangan suami istri asal Sumba Timur, NTB, inisial KBN, 23 dan suaminya MDG, 24, ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (8/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News