Kuras Uang Nasabah Hingga Belasan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Bank Diciduk

Kuras Uang Nasabah Hingga Belasan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Bank Diciduk
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Uang hasil curian dipakai pelaku untuk berfoya-foya seperti berjudi di balapan liar. Atas perbuatannya itu, kini pelaku ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Duka terdalam Raisa untuk Pak Sutopo:


Pelaku Rio diketahui sebagai pihak bank punya akses terhadap kartu ATM korban dan bisa mengambil secara bebas.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News