Kurator Meranti Maritme Siap Diperiksa Kejaksaan
Guntur juga menyayangkan sikap Polsek Kebayoran Lama yang bersikap pasif atas kejadian tersebut dan terlihat seperti melakukan pembiaran dan sebaliknya justru petugas dari Kurator yang bertugas mengamankan aset harta pailit malah diusir.
"Perlu di ketahui bahwa PT PANN merupakan salah satu kreditur selain Maybank yang memberikan pinjaman kepada PT Meranti Maritime. Lalu jika proses pembayaran hutang kepada salah satu perusahaan BUMN itu dihalang-halangi, maka disini kita bisa melihat siapa yang sesungguhnya telah merugikan negara?," ungkap Guntur.
Karena itu Guntur menegaskan, isu persengkongkolan antara Kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR itu sangat tidak masuk akal dan hanya memutarbalikkan fakta atas perkara kepailitan ini.
"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," kata Guntur. (rmol/dil/jpnn)
JPNN.com - Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan
Redaktur & Reporter : Adil
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas