Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
Selasa, 28 November 2023 – 22:10 WIB

Hakim Ketua Donald Penggabean (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Terdakwa mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Peran terdakwa ialah menjemput sabu-sabu dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba Indra Ricci Marpaung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu