Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati

Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
Hakim Ketua Donald Penggabean (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Terdakwa mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Peran terdakwa ialah menjemput sabu-sabu dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju. (antara/jpnn)

Terdakwa perkara narkoba Indra Ricci Marpaung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News