Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
Selasa, 28 November 2023 – 22:10 WIB
Terdakwa mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Peran terdakwa ialah menjemput sabu-sabu dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba Indra Ricci Marpaung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda