Kurir 40 Bungkus Ganja Aceh Diringkus
Selasa, 12 Februari 2013 – 03:29 WIB
Baca Juga:
Usai diamankan, petugas yang melakukan penyergapan langsung Âmenggeledah isi mobil tersebut. Dari penggeledahan, di bagian Âbagasi mobil ditemukan dua karung goni yang berisi 40 paket daun Âganja kering dengan berat total sekitar 40 kilogram senilai Rp 30 Âjuta.
"Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita bawa ke ÂPolresta Pekanbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas ÂKasat Res Narkoba.
Selain kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan, BanÂjarnahor mengatakan, pihaknya masih melacak keberadaan Di, warga Kisaran, orang yang menyuruh kedua tersangka membawa ganja terseÂbut. "Kedua tersangka akan kita jerat pasal 111 junto 113, junto 114, junto 115 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana terÂsangka membawa, mengangkut ataupun menjadi perantara atas narkoÂtika golongan I dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara Âdan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Tersangka Diupah Rp400 Ribu Per Paket.(mas)
PEKANBARU - Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja kering Âdari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru Âberhasil menyergap
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara