Kurir 40 Bungkus Ganja Aceh Diringkus

Kurir 40 Bungkus Ganja Aceh Diringkus
Kurir 40 Bungkus Ganja Aceh Diringkus
     

Dari hasil penyamaran ini, Ahad (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukanlah penyergapan terhadap, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1943 JA, mobil pembawa daun ganja kering ini. "Kita tangkap di Jalan Muhammad Ali, Kecamatan Senapelan," imbuhnya.   

     

Usai diamankan, petugas yang melakukan penyergapan langsung menggeledah isi mobil tersebut. Dari penggeledahan, di bagian bagasi mobil ditemukan dua karung goni yang berisi 40 paket daun ganja kering dengan berat total sekitar 40 kilogram senilai Rp 30 juta.

"Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polresta Pekanbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Res Narkoba.

    

Selain kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan, Banjarnahor mengatakan, pihaknya masih melacak keberadaan Di, warga Kisaran, orang yang menyuruh kedua tersangka membawa ganja tersebut. "Kedua tersangka akan kita jerat pasal 111 junto 113, junto 114, junto 115 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana tersangka membawa, mengangkut ataupun menjadi perantara atas narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Tersangka Diupah Rp400 Ribu Per Paket.(mas)

PEKANBARU - Jaringan peredaran Narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Kota Pekanbaru terbongkar. Polresta Pekanbaru berhasil menyergap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News