Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya

Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengiring tersangka LDS pada Senin (15/4/2024) yang diduga telah membuat laporan palsu terkait kasus begal. ANTARA/Aditya Rohman

Setelah itu, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan LDS, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu.

"LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, penyidik juga berupaya menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ant/jpnn.com)

Beginilah kasus kurir ekspedisi yang ditangkap polisi gegara laporan palsu. Begini fakta yang ditemukan polisi. Oalah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News