Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
Selasa, 16 April 2024 – 09:41 WIB
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan LDS, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu.
"LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, penyidik juga berupaya menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ant/jpnn.com)
Beginilah kasus kurir ekspedisi yang ditangkap polisi gegara laporan palsu. Begini fakta yang ditemukan polisi. Oalah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap