Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 28 Oktober 2023, personel Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.
Polisi kemudian melakukan pembelian secara terselubung dengan melakukan pemesanan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan, dengan memperlihatkan uang Rp 580 juta.
Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu-sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Teguh.
Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp 40 juta.(ant/jpnn.com)
Terdakwa Teguh Andriansyah selaku kurir narkoba 2 kg divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PNA Medan, Rabu (6/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol