Kurir Narkoba Diduga Sasar kota Makassar

Sabu-sabu 1 Kilogram Disuplai dari Thailand

Kurir Narkoba Diduga Sasar kota Makassar
Kurir Narkoba Diduga Sasar kota Makassar
Penangkapan terhadap RA diawali saat tersangka melakukan pelanggaran ke Pabeanan. Tersangka diketahui tidak menyerahkan dokumen barang yang ada. Setelah di cek, ternyata ditemukan sabu-sabu seberat 1.006 gram. Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar hukum karena telah mengimpor sabu-sabu tersebut. Dia diduga melanggar pasal 102 huruf e atau pasal 103 huruf c Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang ke pabeanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 junto pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Kombes pol Richard M Nainggolan mengatakan, kasus tersebut sepenuhnya akan ditangani oleh pihak BNNP. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk proses penanganan orang asing di Indonesia.

Richard mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan kepada siapa dan kemana sabu-sabu seberat satu kilogram itu akan diserahkan. Dari pengakuan tersangka, dia hanya berencana untuk memasarkan sabu-sabu itu ke Indonesia.

"Apakah tujuannya akan diserahkan ke Makassar atau ke Jakarta, kita belum pastikan," jelas dia.

MAKASSAR --- Perempuan berinisial RA, 36 tahun yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu diketahui menyasar kota Makassar untuk peredaran narkobanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News