Kurir Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara

Kurir Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim.

Sementara pertimbangan hukuman yang lebih rendah terhadap Wong Ying Ching, dijatuhkan berdasar fakta persidangan. Kata Didiek, di persidangan perbuatan terdakwa dilakukan dengan alasan untuk membayar utang sebesar RM 60 ribu atau setara Rp 120 juta.

”Kita pertimbangkan juga anak kandung terdakwa yang belum genap berusia satu tahun,” beber Didiek.

Atas putusan majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa memutuskan untuk menerimanya. Kedua pihak memilih untuk tidak melakukan banding.

”Kami menerima hasil putusan hakim,” kata Sahdi, JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB.(JPG/dit/r2/fri)


Wong Ying Ching, Koo Jia Jiat, dan Leslie Chung Wai, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (28/2).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News