Kurir Sabu-Sabu Tepergok Bawa Senjata Api Lengkap dengan Empat Peluru
Senin, 05 Juli 2021 – 21:19 WIB
Begitu pula dengan syarat penggunaan peluru aktif.
Meskipun mendapatkan izin, kata dia, penggunaannya terbatas. Dalam aturan senjata api hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau perlombaan.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Jadi tidak sembarang masyarakat sipil menguasai senjata api. Apa pun itu alasannya, harus ada izin dengan memegang bukti surat resmi dari kepolisian, dalam hal ini Polda NTB. Apalagi senjata api untuk investasi, itu harus melalui seleksi izin ketat," kata Agus.(antara/jpnn)
Seorang kurir sabu-sabu di Mataram Nusa Tenggara Barat, berinisial JD, 33, ditangkap jajaran Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat, Senin (5/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun