Kurir Sabu-Sabu Tepergok Bawa Senjata Api Lengkap dengan Empat Peluru

Kurir Sabu-Sabu Tepergok Bawa Senjata Api Lengkap dengan Empat Peluru
Barang bukti kasus penguasaan senjata api rakitan dengan empat butir peluru kaliber 9 milimeter yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (5/7/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Begitu pula dengan syarat penggunaan peluru aktif.

Meskipun mendapatkan izin, kata dia, penggunaannya terbatas. Dalam aturan senjata api hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau perlombaan.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

"Jadi tidak sembarang masyarakat sipil menguasai senjata api. Apa pun itu alasannya, harus ada izin dengan memegang bukti surat resmi dari kepolisian, dalam hal ini Polda NTB. Apalagi senjata api untuk investasi, itu harus melalui seleksi izin ketat," kata Agus.(antara/jpnn)

Seorang kurir sabu-sabu di Mataram Nusa Tenggara Barat, berinisial JD, 33, ditangkap jajaran Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat, Senin (5/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News