Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group
Rabu, 31 Agustus 2016 – 18:26 WIB

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Foto: dok.JPNN
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Hesti selanjutnya menemui Edy Nasution dan menyampaikan permintaan Ervan menunda pelaksanaan eksekusi putusan.
Atas permintaan tersebut, Edy Nasution menyampaikan bahwa surat tersebut belum dikirim ke mana-mana. Doddy Aryanto Supeno dianggap jaksa terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy.
Suap awalnya diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kurir suap Doddy Aryanto dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terungkap mengurus sejumlah perkara lain terkait Lippo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif