Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group

Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Foto: dok.JPNN

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Hesti selanjutnya menemui Edy Nasution dan menyampaikan permintaan Ervan menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

Atas permintaan tersebut, Edy Nasution menyampaikan bahwa surat tersebut belum dikirim ke mana-mana. Doddy Aryanto Supeno dianggap jaksa  terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy. 

Suap awalnya diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kurir suap Doddy Aryanto dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terungkap mengurus sejumlah perkara lain terkait Lippo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News