Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group
Rabu, 31 Agustus 2016 – 18:26 WIB
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Hesti selanjutnya menemui Edy Nasution dan menyampaikan permintaan Ervan menunda pelaksanaan eksekusi putusan.
Atas permintaan tersebut, Edy Nasution menyampaikan bahwa surat tersebut belum dikirim ke mana-mana. Doddy Aryanto Supeno dianggap jaksa terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy.
Suap awalnya diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kurir suap Doddy Aryanto dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terungkap mengurus sejumlah perkara lain terkait Lippo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur