Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan

Dalam Penerapan Suara Terbanyak

Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
JAKARTA – Ada kabar menggembirakan bagi para caleg perempuan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, semangat affirmative action yang mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak boleh luntur. Meski, dalam Pemilu 2009 nanti diterapkan sistem suara terbanyak.

"Kami sedang membahas aturan, kalau parpol memenangi tiga kursi di suatu dapil, satu kursi harus diberikan kepada perempuan yang memperoleh suara terbanyak di dapil itu,’’ katanya dalam Forum PPP Mendengar bertajuk Pemilu Molor, Indonesia Tekor di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, kemarin (13/1).

 

Menurut Hafiz, aturan main tersebut sejalan dengan ketentuan UU Pemilu mengenai keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan partai politik. Meski sistem nomor urut dihapus, pasal yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan tetap berlaku.

"Sebenarnya ini sudah lama kami diskusikan. Kalau divoting sekarang di internal anggota KPU pasti menang. Kalau ada masukan dasar hukumnya, kami pasti terima,’’ ujarnya.

JAKARTA – Ada kabar menggembirakan bagi para caleg perempuan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, semangat affirmative

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News