Kursi Rekaveny di DPRD Segera Terisi

Kursi Rekaveny di DPRD Segera Terisi
PDIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mekanisme Proses PAW tersebut selama lima hari kerja dilakukan verifikasi, dan dirapat Plenokan di KPU, kemudian diserahkan kembali kepada DPRD.

"Dan sudah kita serahkan lagi ke DPRD Batam," kata Agus.

Menurutnya, berdasarkan dari hasil verifikasi KPU, PAW digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dalam daftar peringkat perolehan suara terbanyak pada daerah pemilihan sama.

Setelah surat diberikan ke sekretariat dewan, lalu selanjutnya diserahkan ke fraksi di DPRD Batam.

"Proses PAW sudah sesuai tahapan," jelasnya.

Komisioner KPU Batam, Mangihut Rajagukguk menambahkan, perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Batam Kota Lubukbaja ada dua kursi.

Dimana kursi pertama diperoleh Rekaveny dengan suara 4.300an suara, disusul Ganda Tiur Simorangkir dengan perolehan 2.500an suara dan Bommen Hutagalung di posisi ketiga dengan 1.500an suara. (rng)


Sudah lebih lima bulan almarhumah Rekaveny meninggalkan posisinya menjadi anggota DPRD Batam. Selama itu pula kursi PDI Perjuangan di dewan kosong.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News