Kusnandi dan Sofyan Beber 2 Alasan Serius Kembali Melakukan Kejahatan
Jumat, 15 Januari 2021 – 17:10 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (15/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Saat melihat sasaran, ketiganya turun dari sepeda motor, lalu merusak motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 7 Januari 2021.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku berupa motor Honda Beat berwarna hitam, STNK, kunci T, dan handphone.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kusnandi dan Sofyan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jaksel di Cipayung, Jakarta Timur pada 7 Januari 2021.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik