KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:18 WIB
"Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi orang untuk beribadah, termasuk (untuk) mendirikan tempat peribadatan. Tidak boleh ada dominasi dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara ditemui usai RDPU, Johanes menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah itu tidak mengakomodir agama minoritas. "Ini hanya memarginalkan agama minoritas di Indonesia. Banyak kepentingan yang kemudian menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas," katanya.
Dikatakannya, aparatur negara bisa mengeluarkan kebijakan karena desakan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama. "Peraturan ini tidak jalan," tambahnya.((esy/lev/jpnn)
JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendesak pemerintah agar mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca