KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:18 WIB
JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendesak pemerintah agar mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait tentang penyelenggaraan ibadah dan pembangunan rumah ibadah. Menurut Wakil KWI, Johannes Pujasumarta, ada pelemahan dalam PP No 8 dan 9 Tahun 2000. Di mana katanya, pemerintah daerah tidak mematuhi putusan bersama tersebut. Tigor juga meminta DPR agar mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menfasilitasi pembangunan tempat peribadatan di seluruh Indonesia. Para bupati/walikota pun diminta didesak agar menyediakan tempat ibadah sebelum ada izin permanen.
"Seiring dengan otonomi daerah, implementasi putusan bersama ini jadi lemah. Nah, ini harus ditegakkan lagi. Pemerintah pusat harus tegas kepada pemda, terutama dalam masalah peribadatan dan pendirian rumah ibadah," tegas Johannes, dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (9/2).
Baca Juga:
Desakan serupa pun diungkapkan wakil dari jemaat Gereja HKBP Filadelfia, Tigor Tampubolon. "Atas nama jemaat HKBP Filadelfia dan seluruh gereja di Indonesia, kami meminta DPR agar mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam menegakkan peraturan bersama, untuk kemudian diteruskan pada bupati/walikota," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendesak pemerintah agar mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek